BPJAMSOSTEK Minta Peserta Belum Dapat BSU Segera Memenuhi Persyaratan 

BPJAMSOSTEK Minta Peserta Belum Dapat BSU Segera Memenuhi Persyaratan 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar diskusi virtual bertajuk 'Ngopi Asek', Kamis (24/9/2020). 

Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJAMSOSTEK) itu menghadirkan empat narasumber. Narasumber yang tampil meliputi Asisten Deputi Wilayah bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Ahmad Fauzan, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Denpasar Mohammad Irfan, Kepala Divisi Bedah Trauma dan Bedah Akut RSUP Sanglah dr. I Ketut Wiargita, dan Direktur Yayasan Annika Linden Centre Mahomeda Arifin. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif membahas soal bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta per bulan. Ia mendorong pekerja penerima upah (PU) peserta BPJAMSOSTEK yang belum mendapatkan BSU segera memenuhi seluruh persyaratan. 

"Karena tujuannya sangat positif, bagaimana kita meningkatkan konsumsi, dalam rangka untuk mencegah resesi. Bagaimana ini bisa meningkatkan ekonomi, khususnya di Bali. Tentunya kami sangat berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan, dan kami berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali," katanya. 

"Bagaimana pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah ini juga berjalan efektif, dan juga bisa tedistribusi dengan baik kepada para pekerja, khususnya kepada mereka yang upahnya dibawah Rp5 juta," imbuhnya. 

Krishna Syarif mengimbau seluruh pekerja di Tanah Air bergabung dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Ia memastikan, pemerintah memiliki keberpihakan yang sangat besar terhadap seluruh tenaga kerja.

"Kami mengajak, mengimbau kepada seluruh pekerja yang belum mendaftar, mungkin siapa tahu kepada mereka pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri. Kepada mereka yang sudah melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat mendaftarkan kembali. Karena ini menjadi sesuatu yang penting. Pemerintah sekarang memberikan kepedulian yang besar, negara semakin hadir memberikan manfaat kepada yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya. 

Secara umum ia mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang selalu mendukung program jaminan sosial. Kedepan, Krishna meminta Pemerintah Provinsi Bali menjadi ambassador BPJAMSOSTEK.

"Tentunya kami sangat berharap kepada Pemerintah Provinsi Bali menjadi ambassador untuk jaminan sosial. Karena ini sangat membantu kita semua. Bagaimana semua insan pekerja bisa merasakan, mendapatkan pelayanan ataupun perlindungan. Apalagi semasa pandemi ini masih banyak yang putus kontrak, atau dirumahkan, semoga ini tidak berlangsung lama, dan semua terlindungi kembali," ujarnya. 

Asisten Deputi Wilayah bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Ahmad Fauzan pada diskusi virtual ini mengetengahkan materi tentang "Manfaat Program BPJAMSOSTEK". 

Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya. 

"Kami dilandasi dengan filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Artinya kemandirian ini berarti tidak tergantung kepada orang lain, dalam hal tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan pada saat pembiayaan perawatan, pada saat kecelakaan. Ini tentunya terjaga kemandiriannya," jelasnya. 

"Kemudian harga dirinya terjaga. Tidak menunggu belas kasihan dari orang lain. Tidak menunggu belas kasihan dari perusahaan, dari keluarga. Karena saat terjadi risiko kecelakan, sampai meninggal dunia, ini ada pertanggungan dan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. 

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Denpasar Mohammad Irfan memaparkan soal "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran atau relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19".

Irfan memastikan, PP Nomor 49 Tahun 2020 adalah bentuk keberpihakan terhadap pengusaha dan pekerja. Alasannya, regulasi itu mengamanatkan soal diskon iuran hingga 99% per bulan hingga Januari 2021. 

Ia tak memungkiri, peraturan ini sebagai respon dari kondisi selama pandemi COVID-19. Dimana sejak tujuh bulan terakhir, banyak perusahaan kesulitan dalam beroperasi. Kondisi itu berimplikasi terhadap nasib pekerja. Tidak sedikit tenaga kerja yang putus kontrak, dirumahkan, dan di-PHK (pemutusan hubungan kerja). 

"Nah ini lah penyesuaian iuran atau relaksasi iuran ini bentuk kepedulian negara bagi para pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah bagaimana mengedepankan hak-hak perlindungan sosial. bagaimana dalam situasi ekonomi seperti saat ini, perlindungan atau hak-hak jaminan sosial pekerja itu tetap dijaga. Yang kedua adalah meringankan beban pemberi kerja serta kebersinambungan program," tutup Irfan

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait