Diingatkan Maret 2021 Iuran BPJAMSOSTEK Kembali Normal 

Diingatkan Maret 2021 Iuran BPJAMSOSTEK Kembali Normal 

Pandemi Covid 19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional, berdampak fundamental terhadap seluruh aspek ekonomi dan sosial. 

Pagebluk corona pun menimbulkan kerugian besar terhadap pengusaha dalam negeri. 

Kondisi ini menimbulkan ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menyikapi kondisi itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin menjelaskan, program relaksasi iuran telah bergulir sejak Agustus 2020. Namun sesuai PP Nomor 49 Tahun 2021, program tersebut akan berakhir Minggu 28 Februari 2021. 

Ia menyebut, BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah dari peraturan pemerintah tersebut. 

"Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir tanggal 31 Januari 2021," ungkap Zainudin dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Sabtu (27/2/2021). 

"Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021," sambungnya. 

Zainudin menerangkan, program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun.

Sedangkan sebanyak 580.190 pemberi kerja atau badan usaha telah menikmati program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK. 

Selama masa relaksasi iuran, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui keringanan itu, pemberi kerja atau badan usaha cukup membayar 1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. 

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

"Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," ujarnya. 

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021, jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula. 

Zainudin juga mengimbau para pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran.

Menurutnya, sisa pembayaran dapat ditunaikan bertahap maupun sekaligus, mulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. 

"Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJAMSOSTEK ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja" katanya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah berharap, pemberi kerja atau badan usaha memperhatikan soal batas akhir dari program relaksasi iuran ini. 

Selain itu, ia meminta masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh oleh semua isu negatif yang dilayangkan terkait pengelolaan dana BPJAMSOSTEK. 

"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal di bawah pengelolaan kami," tutupnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait