Dukung Aktivitas Bisnis Perusahan di The Nusa Dua, ITDC dan Kejati Bali Kerjasama

Dukung Aktivitas Bisnis Perusahan di The Nusa Dua, ITDC dan Kejati Bali Kerjasama

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali hari ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua. 

Penandatanganan dilakukan oleh Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu, SH., MH. disaksikan jajaran manajemen ITDC dan Kejaksaan Tinggi Bali, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penandatanganan ini menandai perpanjangan kerjasama di Bidang Hukum Perdata  dan Tata Usaha Negara khususnya di wilayah Bali antara ITDC, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Kejaksaan Tinggi Bali, dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan di kawasan The Nusa Dua. 

Kerjasama yang telah terjalin sejak 2005 ini diselenggarakan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata  dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh ITDC di kawasan pariwisata The Nusa Dua, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang. 

Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita menyampaikan, “Sebagai BUMN, ITDC berkomitmen untuk mematuhi  hukum yang berlaku dan menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas bisnis Perusahaan,"ujarnya.

"Perpanjangan kerjasama ini kami lakukan untuk memastikan adanya dukungan dari Kejati Bali dalam wujud pendampingan dan masukan atau pertimbangan hukum atas tindakan korporasi yang kami jalankan sehingga dapat meminimalisir risiko hukum  yang mungkin timbul di masa yang datang.  Dengan demikian,  kami dapat menjalankan bisnis sesuai prinsip-prinsip berusaha yang baik dan dalam koridor hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Hutama Wisnu menambahkan, “Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya yang telah berjalan sangat baik. Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara,”imbuhnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait