Pandemi COVID-19, Koperasi REI Bali Diharapkan Profesional

Pandemi COVID-19, Koperasi REI Bali Diharapkan Profesional

Denpasar –Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Provinsi Bali meresmikan Koperasi Realestat Indonesia (REI) Bali, Selasa (22/12/2020).

Peresmian yang diselenggarakan di Sekretariat DPD REI Bali itu dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali Ketut Meniarta, S.TP., M.Si., Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Bali Pande Agus Permana Widura, dan seluruh pengurus DPD REI Bali. 

Pengurus atau pengelola koperasi diharapkan dapat menjalankan usaha koperasi dengan baik. Sebab, tidak sedikit lembaga koperasi yang baru dibentuk ternyata mengalami kendala akibat tata pengelolaan yang kurang bagus.

“Untuk itu kami harapkan Koperasi REI Bali yang baru terbentuk di tengah krisis akibat Covid-19 ini bisa dikelola dengan profesional,” kata Kabid Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta di sela-sela Launching Koperasi REI Bali.

Ia pun menyambut positif terwujudnya koperasi di pelaku usaha real estate dan membuktikan pengusaha sadar menghimpun diri membentuk koperasi. Diharapkan koperasi yang sudah dibentuk dijalankan ke depannya. 

“Karena kesibukan pelaku usaha, maka sebaiknya tunjuk pengelola yang betul-betul mampu mengelola koperasi secara profesional. Jangan salah pilih orang agar koperasi bisa berjalan dengan baik dan jangan sampai ada celah yang tidak diinginkan,” harapnya.

Ia pun menekankan koperasi segera melakukan aktivitas kekoperasiannya dan melaporkan perkembangannya ke dinas seperti laporan perbulan, neraca, jumlah anggota, aset hingga SHU. 

Ketua DPD REI Bali I Gede Suardita menyatakan koperasi ini wujud dari syukur 28 tahun sejak DPD REI berdiri.

“Koperasi yang telah lama dinantikan akhirnya bisa diwujudkan meski di tengah krisis dan Covid-19,” katanya.

Diharapkan koperasi anggota REI ini ke depannya bisa berkembang dan modal pun ikut meningkat sesuai tujuan koperasi.

Hal sama dikatakan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Bali, Pande Agus Permana Widura. Dampak pandemi Covid-19 tentu dirasakan oleh para pelaku usaha real estate di Bali, terlebih Pulau Dewata termasuk daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus.

“Pembentukan koperasi diharapkan memberikan dmapak positif bagi anggota,” tuturnya.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Bali Pande Agus Permana Widura pada kesempatan yang sama mengapresiasi realisasi Koperasi REI Bali. Menurut Ketua Badan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali itu, koperasi ini telah menjadi wacana yang bergulir cukup lama dikalangan pengurus DPD REI Bali. 

"Akhirnya pengurus DPD REI Bali bisa mewujudkan apa yang kita cita-citakan dan bisa direalisasikan. Ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan koperasi ini bisa memberikan jalan diera pandemi COVID-19," ucapnya.

Sementara itu Kepala Koperasi REI Bali Made Indrawan mengatakan, pembuatan akta pendirian koperasi serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI telah didapatkan sehingga koperasi realestate Indonesia Bali sudah memiliki badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang ada.

“Koperasi dalam bentuk jasa yang bergerak di bidang jasa pemasaran properti dengan unit usaha pendukung adalah unit simpan pinjam atau USP,” jelasnya.

Koperasi REI Bali juga binaan provinsi dengan anggota pendiri berjumlah 60 orang. Simpanan pokok adalah Rp2 juta dan simpanan wajib wajib Rp10.000 per bulan. Modal koperasi berjumlah Rp120. 600.000 dan semua sudah disetor ke rekening giro koperasi di salah satu bank umum. 

“Koperasi REI Bali kini sudah siap beroperasi mulai hari ini,” paparnya.

Di masa awal operasional koperasi dikelola oleh pengurus dan untuk selanjutnya akan ditunjuk pengelola sehingga koperasi dapat berjalan baik optimal dan profesional.

 Ia juga menyebutkan untuk mencapai program kerja koperasi baik di bidang pendanaan maupun bidang perkreditan maka telah menyiapkan beberapa program produk koperasi seperti program tabungan atau simpanan sukarela koperasi, program kredit atau pinjaman ke anggota antara lain kredit khusus tanpa agunan (besaran sesuai keputusan pengurus) maupun kredit dengan agunan syarat dan ketentuan berlaku.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait