Tertib Administrasi, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Gelar Payment Reminder System

Tertib Administrasi,  BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Gelar Payment Reminder System

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi dan optimalisasie-channel serta payment reminder system dalam rangka tertib administrasi dan iuran di Mercure Hotel Sanur Denpasar Bali, baru-baru ini. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar yang diwakilkan oleh Bapak Kikky Hendrawan menjelaskan,’’perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarga dalam mengatas irisiko social-ekonomi. Disamping itu guna memperluas layanan kepada masyarakat BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 kantor cabang perintis yang tersebar di Kabupaten Badung, Singaraja dan Tabanan agar dioptimalkan oleh peserta guna akses pelayanan,”ujarnya. 

“Program  BPJS Ketenagakerjaan meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ini tidak hanya memberikan manfaat terhadap pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat".

Selain itu juga mengenalkan “Payment Reminder System” melalui sosialisasi kepada pemilik perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Denpasar. System tersebut untuk mempermudah control perusahaan peserta terkait pembayaran iuran. Program hal in imenggunakan peringatan dengan short massage system (SMS) melauiponsel. “Payment Reminder System”(PRS) adalah system layanan berbasis pesan pendek sebagai pengingat pembayaran iuran dan pelaporan data bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berjalan secara otomatis dan terjadwal.

Disisi lain dalam sosialisasi tersebut menjelaskan pentingnya seluruh pekerja untuk mendownload E-Saldo secara online baik melalui BPJSTK mobile, Website maupun SMS agar mengetahui jumlah saldo dan memonitoring serta melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan baik dari Upah maupun Tenaga Kerja yang belum terdaftar.

Sementara Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Denpasar menjelaskan apabila terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya maka akan ditindak tegas sesuai amanat undang-undang bahkan akan dilakukan penghentian pelayanan publik. BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan instrumen pelaporan melalui online dengan harapan tugas Jaminan Sosial bukan hanya dari pemerintah kepada pemberi kerja, namun mengajak semua elemen masyarakat ikut peduli sesama pekerja agar mendapatkan hak dan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait