Maksimal Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan 29 RSTC

Maksimal Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan 29 RSTC

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  Cabang Bali-Denpasar bekerjasama dengan 29 rumah sakit yang disebut Rumah Sakit Trauma Center (RSTC), dalam hal memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. RSTC tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota di Provinsi Bali diantaranya, Kabupaten Tabanan, Badung, Jembrana, Buleleng dan Kota Denpasar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Bali-Denpasar, Novias Dewo Santoso mengatakan, jika peserta atau tenaga kerja mengalami risiko kecelakaan kerja cukup dibawa ke RSTC agar mendapatkan pelayanan pengobatan.

"Seluruh biaya pengobatan, rumah sakit yang menagih langsung kepada kami. Kalau terkait layanan kita punya SLA (Service Level Agreement). Kita juga sudah memberikan Rumah Sakit Trauma Center sebagai pelayanan kepada peserta," ucapnya usai peringatan HUT ke-39 tahun BPJS Ketenagakerjaan di kantor setempat, Denpasar, Senin (5/12).

Dalam hal pelayanan RSTC, dikatakan Novias, perusahaan maupun peserta cukup membuat semacam pengantar. "Pelayanannya pun cepat. Jadi tidak perlu ada isu siapa yang harus membayar, berapa biaya DP-nya. Peserta akan langsung dilayani tidak ada dipersulit," tegasnya.

Peserta yang mendapat tanggungan risiko kecelakaan kerja disebutkannya yakni

saat berangkat kerja, selama di lokasi kerja, kembali lagi ke rumah dengan rute jalan sewajarnya atau menuju tempat lain yang memang ada kaitannya dengan pekerjaannya.

"Itulah ruang lingkup kecelakaan dalam hubungan kerja. Kerjasama dengan 29 rumah sakit itu sudah kita sampaikan ke seluruh perusahaan peserta BPJS dan ada termuat di laman BPJS Ketenagakerjaan," sebut Novias.

Pihaknya berharap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta. "Artinya, ini orang yang dilayani kan yang mengalami kesusahan. Kalau isunya menyangkut pembiayaan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, itulah fungsi kami dan kami berharap ada semacam nilai tambah kepada peserta," ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat pekerja di Bali dan perusahaan, pihaknya mengimbau untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS. "Kepada pemerintah daerah mohon dukungan dan kerjasamanya di dalam pelaksanaan program ini, karena BPJS hadir dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja yang ada di Provinsi Bali," ucap Novias.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Bali-Denpasar, AA Sg. Ratih Edyawati menyebutkan, berdasarkan data klaim, hampir 60 persen dari total klaim kecelakaan kerja tiap bulannya sudah melalui RSTC.

"Karena memang tenaga kerja sangat dimudahkan sekali. Begitu kejadian, tenaga kerja melaporkan ke perusahaan, kemudian perusahaan yang melaporkan ke BPJS begitu sampai di rumah sakit, rumah sakit akan email ke kita bahwa ada kejadian," jelasnya.

Lanjut dia mengatakan bahwa RSTC ini telah berlangsung sejak 2015 lalu. Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan kata dia juga mengembangkan program Return to Work (RTW) bagi tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga cacat.

"Misalnya kecacatan ada penggantian jari tangan. Apabila yang cacat tersebut memerlukan pelatihan untuk bisa dipekerjakan kembali, itu juga kita sudah bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Bali. Disitu dilatih dengan biaya dari BPJS, sehingga tenaga kerja itu sampai akhirnya kembali dipekerjakan oleh perusahaan. Sekarang sudah ada 4 tenaga kerja yang mengikuti program RTW," katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait