Pemerintah Tidak Bisa Melarang Uber Taxi

Pemerintah Tidak Bisa Melarang Uber Taxi

Kabardewata - Sampai saat ini masih terjadi penolakan oleh sejumlah kelompok masyarakat terhadap keberadaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum, yaitu Uber Taxi dan Grab. Meski kental dengan nuansa persaingan, akan tetapi sekelompok orang itu mendesak pemerintah segera melarang kedua penyedia aplikasi itu beroperasi di Bali. Sebelumnya, Uber Taxi tetap diijinkan beroperasi dengan alasan memiliki kejelasan kantor perwakilan di Bali, sedangkan Grab Car dilarang lantaran tidak ada kejelasan ijin maupun kantor cabangnya di Pulau Dewata. 

Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ketika ditemui Kabar Dewata di Denpasar, mengaku, pemerintah tidak bisa membabi buta dalam mengakomodir aspirasi tersebut. Menurutnya pemerintah juga akan mempertimbangkan ekonomi kerakyatan, yang menjadi alasan kedua aplikasi penyedia angkutan umum itu diminati masyarakat.

"Ya, Pemerintah tidak bisa membabibuta dan begitu saja melarang mereka (Uber Taxi dan Grab Car) beroperasi di Bali. Ini juga menyangkut ekonomi kerakyatan,"ungkapnya. 

Ditanya apakah Uber Taxi dan Grab Car legal ataupun ilegal, Sudikerta hanya menekankan, bila keduanya memiliki ijin artinya sah untuk beroperasi, namun jika tidak ada ijin hendaknya tidak beroperasi sampai memiliki ijin. Secara pribadi ia tidak tahu pasti apakah Uber Taxi dan Grab Car mengantongi ijin operasi. Oleh karenanya, orang nomor dua dijajaran Pemerintahan Provinsi Bali ini mengaku, telah meminta Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi melakukan pengecekan sekaligus penindakan terhadap kedua aplikasi penyedia angkutan umum tersebut.

''Jujur saya tidak tahu, apakah mereka itu legal atau bodong. Saya sudah perintahkan jajaran di Dinas Perhubungan untuk mengecek, memantau sekaligus menindak. Kita tunggu saja hasilnya,"tegasnya. ‎

Sampai saat ini masih terjadi penolakan oleh sejumlah kelompok masyarakat terhadap keberadaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum, yaitu Uber Taxi dan Grab. Meski kental dengan nuansa persaingan, akan tetapi sekelompok orang itu mendesak pemerintah segera melarang kedua penyedia aplikasi itu beroperasi di Bali. Sebelumnya, Uber Taxi tetap diijinkan beroperasi dengan alasan memiliki kejelasan kantor perwakilan di Bali, sedangkan Grab Car dilarang lantaran tidak ada kejelasan ijin maupun kantor cabangnya di Pulau Dewata

 


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Komentar (1)
March 7, 2016 pada 08:04am

Mana yang benar,,uber atau gran yang tidak jelas keberadaannya?

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait