MEA 2015 Didepan Mata, Indonesia Menganisiai 22 Tuduhan Dumping

MEA 2015 Didepan Mata, Indonesia Menganisiai 22 Tuduhan Dumping

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DPP Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan RI,  Oke Nurwan mengatakan pada saat MEA semua negara di Asea bebas untuk berdagang, namun perdagangan itu harus fair.

Berdasarkan Data Direktorat Pengamanan Perdagangan pada Agustus 2014 data hambatan trade remedy di Asean kasus tuduhan dumping, sebagai perbandingan Indonesia telah menganisiasi 22 tuduhan dumping dari ke negara-negara Asean diantaranya ada Malaysia ,Thailand , Singapura, Philipina, Singapura, Fhilipina, Vietnam dan 27 tuduhan safeguard. "  Kasus tersebut sejak tahun 1990 hingga 2014 ini, sekarang ini juga masih ada kasus-kasus yang kita tangani,", paparnya di Sanur, Denpasar.

 Setiap perdagangan selalu mengalami hambatan,  ada beberapa negara yang menuduh produk dari Indonesia melakukan dumping, selama ini data hambatan akses pasar ekspor ke Asean pada tahun 2012 produk kapal api, isunya pemalsuan produk Kapal Api Indonesia di Malaysia. Dumping ini artinya strategi penerapam harga ekspor suatu barang lebih rendah dari harga jual barang tersebut dalam di dalam negeri (nilai normal).  Perdangangan Indonesia juga harus fair  sebab dalam perdangan itu harus sesuai dengan perjanjian WTO,

“Perdagangan bebas itu boleh saja tapi kita harus memonitor mengawasi dan menjamin perdagangan itu, salah satu tugas saya menjamin perdagangan itu harus fair,”ungkapnya

Selama ini banyak praktek perdagangan yang tidak fair, kasus dumping itu bisa menggangu industri dalam negeri. Apabila ada  perdagangan tidak fair nanti akan dilaporkan ke WTO dan disanan ada aturan hukumanya tersendiri.

“Semisal kita tidak diperlakukan dengan baik oleh negara lain maka kita bisa laporkan ke WTO,  salah satunya yang saat ini kita menggugat produk kelapa sawit baik produk biodesel maupun oil, kalau kita tidak diberlakukan secara adil    kita pasti akan action, dan meperjuangkan komoditi itu,”ungkapnya.

Sebelumnya produk kretek dilarang masuk keluar negeri namun kini sudah diizinkan beredar. Imbuhnya, saat ini produk ekpor Indonesia ke asean yang sedang dakam penangan proses selain kelapa sawit yaitu hot rolled coils negara penuduh Malaysia.

Lanjutnya, pelaku industri juga harus kerjasama dengan pemerintah, apabila tidak tidak diperlakukan secara adil mereka bisa melaporkannya. “Kita juga butuh kerjasama dengan masyarakat, salah satunya yang bisa melindungi produk kita itu adanya instrumen WTO yang dapat digunakan untuk melindungi insdustri dalam negeri,”pungkasnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait