Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bali Dapatkan Biaya Ngaben

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bali Dapatkan Biaya Ngaben

Pada Tanggal 25 Oktober 2014 keluarga Bapak I Made Budhiana mendapatkan kenyataan Bapak I Made Budhiana harus meninggalkan 3 (tiga) anak dan 1 (satu) istri dikarenakan sakit yang tidak kunjung membaik. Almarhum yang bekerja di Nusa Dua Beach Hotel dan Spa merupakan peserta di BPJS Ketenagakerjaan Bali-Denpasar. 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar yang selalu menerapkan Service Values Layanan PRIMA (Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern, dan Aktif) dalam melakukan pelayanannya. Bapak Tonny Widijo K. (selaku Kepala Kantor) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar peduli pada resiko ini dan dengan aktif menyerahkan langsung kepada Ahli Waris Almarhum Ibu Ni Ketut Haryani (istri almarhum) disaksikan oleh wakil perusahaan Ibu Asih Wesika (selaku Director of Human Resources) dan perwakilan dari Serikat Pekerja Bapak Rai Anom di Nusa Dua Beach Hotels dan Spa pada tanggal 25 Mei 2015 pukul 10.00 WITA.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan BaliDenpasar menyatakan penyerahan Santunan tersebut merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta. Dalam kesempatan ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp. 21.000.000,00 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 38.169.940,00 sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 kepada ahli waris.

Ibu Ni Ketut Haryani sebagai alih waris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena santunan ini bisa meringankan beban keluarga. “Kami hanya orang kecil bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk biaya ngaben bapak dan kelangsungan hidup kami sekeluarga, walaupun jauh dalam hati kecil kami sangat kehilangan sosok seorang ayah” ujarnya.


“Manfaatnya bisa langsung dirasakan apabila sudah mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan, misal peke-rja meninggal dunia karena sakit akan mendapatkan santunan Ngaben sebesar Rp. 21 juta walupun baru mendaftarkan diri begitu juga bila tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka ahli waris diberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan” Ujar Bapak Tonny Widijo K. (selaku Kepala Kantor) 

Ditambahkan juga saat ini kami sudah bekerja sama dengan 20 RS/Klinik yang ada di Bali untuk Program Trauma Center sehingga bila terjadi resiko kecelakaan kerja bisa langsung dilakukan penanganan tanpa kuatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Manfaat yang didapatkan oleh peserta menuju Full Operational 1 Juli 2015 akan berubah termasuk pola biaya pengobatan yang semula 20 juta rupiah kedepannya tanpa ada batasan nya, Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya, selain mendapatkan ganti rugi dan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Layanan dari Jasa Raharja sebesar 10 juta rupiah sebagai manfaat dari Sharing Benefit.

Semua manfaat tersebut bisa dirasakan untuk seluruh pelaku ekonomi baik penerima upah maupun bukan penerima upah dengan Rp. 1.000,00 per hari anda sudah bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait