Menurut Ketua Fraksi PDIP Bali, Menteri Susi “Merecoki” Reklamasi Teluk Benoa

Menurut Ketua Fraksi PDIP Bali, Menteri Susi “Merecoki” Reklamasi Teluk Benoa

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Zonasi DPRD Bali, I Kadek Diana menyebut Menteri Perikanan dan Kelautann, Susi Pujiastuti ikut merecoki permasalahan reklamasi Teluk Benoa Bali.

Diana mengatakan Kementrian Kelautan juga memiliki andil dalam proses ijin revitalisasi Teluk Benoa dimana lokasi proyek ini berada di laut. Ijin revitalisasi Telok Benoa dari Kementrian Kelautan sebelumnya telah keluar dan hingga saat ini masih berlaku dan belum dicabut.

“Karena lokasi revitalisasi berada di laut maka harus ada ijin dari Kementrian Kelautan, sudah didapat dari Menteri Kelautan yang terdahulu, namun sampai saat ini belum dicabut,” ujarnya di Rapat apat Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Revitalisasi Teluk Benoa di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (29/1/2016).

Menurutnya Menteri Susi harusnya mencabut ijin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan sebelumnya tentang Revitalisasi Teluk Benoa, bukan malah merecoki permasalahan revitalisasi Teluk Benoa dengan mengeluarkan statement di media menolak reklamasi.

“Ibu menteri menyatakan ketidak setujuannya dengan reklamasi ini disampaikan ke media, kesannya jadi merecoki.” Karena itu Diana merasa aneh, kok ijin itu tidak dicabut menteri Susi, “ Kalau tidak ingin ya dicabut, dia punya kewenangan,” ujar politisi asal Gianyar ini.

Pendapat lainnya dari Diana menyangkut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 sering disebut Perpres Reklamasi sehingga banyak yang berharap dicabutnya Perpres ini untuk membatalkan proyek revitalisasi Teluk Benoa.

Keputusan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 adalah mengatur tentang tentang perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan.

“Perpres 51 tahun 2014 bagi banyak orang dinyatakan sebagai Perpres reklamasi. Sesungguhnya Perpres itu adalah Perpres tentang Sarbagita,” ujar Diana.

Diana mengatakan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 mengatur tentang pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan yang mencakup empat Kabupaten/Kota yakni Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang disebut Sarbagita. “Perpres pengembangan pembangunan kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan lewat koordinasi Pemerintah Pusat payung hukumnya yakni PP atau Perpres,” jelasnya.

Sedangkan Revitalisasi Teluk Benoa dengan luas 700 hektar sendiri merupakan salah satu bagian dari isi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan beberapa hal lain juga diatur dalam Perpres ini. “Salah satunya Perpres 51 Tahun 2014 yang didalamnya muncul tentang revitalisasi kawasan Teluk Benoa seluas 700 hektar,” terang Diana.

Selain revitalisasi Teluk Benoa, Perpres 51 Tahun 2014 juga mengatur tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pengelolaan transportasi darat yang mencakup empat Kabupaten/Kota.
“Pengelolaan Sarbagita, salah satunya pengelolaan sampah di TPA Suwung kemudian pengelolaan air bersih dan transportasi darat,” ujarnya.

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 ini memiliki fungsi untuk mengatur tata ruang dan pembangunan di wilayah yang sudah ditentukan, sehingga pembangunan apapun di kawasan Sarbagita harus mengikikuti Perpres Nomor 51 Tahun 2014 ini.

“Dengan diterbitkannya Perpres 51Tahun 2014 ini maka pengaturan mengenai tata ruang mengacu pada Perpres nomor 51 Tahun 2014,” ungkap Diana.


Ditayangkan sebelumnya dari situs suluh bali
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait