KPK Dukung Penuh Implementasi  Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2021

KPK Dukung Penuh Implementasi  Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/4/2021).

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan Undang-Undang.

Sehingga menjadi kewajiban bagi KPK untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas & Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJAMSOSTEK demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” tambahnya

Menurut data, jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 1.623 orang. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini.

Terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan KPK. 

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto ditempat terpisah mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021," ucapnya.

"Kita ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," tutup Toto Suharto.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait