Tingkatkan Kapatuhan Perusahan Ini Langkah BPJAMSOSTEK Banuspa

Tingkatkan Kapatuhan Perusahan Ini Langkah BPJAMSOSTEK Banuspa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Audiensi itu untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah ttindak lanjut dari kegiatan law enforcement.

“Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pihaknya disebut ingin memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen itu diakui akan semakin kuat dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia mengakui, BPJamsostek akan mengedepankan upaya persuasif, dalam pola pengawasan dan pemeriksaan(wasrik) di tahun 2024.

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar)," ungkapnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja). Sedangkan strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

“Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya

"Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," lanjutnya

Ia berharap, sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat meningkatkan kesadaran pengusaha dan tenaga kerja akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,

“Tujuannya agar perlindungan pekerja menjadi prioritas sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya,” pungkas Kuncoro.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait