Peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Air semakin meningkat. Hal itu seiring dengan meningkatkan pemahaman para pekerja dan pemberi kerja tentang manfaat dan program tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar meminta pemberi kerja/perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja. “Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujarnya
Menurutnya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan tentang manfaat BPJamsostek. Ada lima program , yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 tahun lalu adalah program jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.
"Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, juga mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan," katanya.
Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Cep Nandi Yunandar mengatakan, sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya. Ia menegaska, program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.
“Program JKP masih relatif baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,” ucapnya.
Selama tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah membayarkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp1.1 miliar lebih untuk 670 kasus.
Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.
"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.
Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun
Tuangkan Komentar Anda