Foto: Mohammad Ismail riyadi - Plt. Kepala departemen literasi, inklusi keuangan dan komunikasi
Kuta-OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki peran penting dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Peran OJK ini diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 dan Peraturan OJK No. 22/2023, yang menekankan pada transparansi, perlakuan yang adil, dan penyelesaian sengketa yang sederhana dan cepat. OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen, serta bertugas melayani pengaduan dan melakukan pembelaan hukum jika diperlukan.
OJK menekankan kunci utama dalam menghadapi ancaman ini adalah pemahaman dan kewaspadaan individu, didukung oleh kesiapan lembaga pengawas seperti OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, dalam kegiatan Journalist Class Angkatan 11 di Kuta Bali, Senin, 26 Mei 2025 mengatakan IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan,"ujarnya.
Dengan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center.
"Diharapkan ini bisa memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi,"ungkapnya.
Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Meurut Data per 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera.
Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan berefek jera.
Tuangkan Komentar Anda