BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui kolaborasi strategis bersama Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UKM RI. Program bertajuk “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab!” ini digelar di Gedung SMESCO Indonesia dan dihadiri hampir 2.000 peserta, termasuk penyandang disabilitas.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa mitra digital menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian hari tua.
“Oleh karena itu, mitra yang bergabung akan mendapatkan perlindungan melalui tiga program utama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan dengan satu bulan bebas iuran dari Grab,” ungkapnya.
Hingga Mei 2025, belasan ribu mitra Grab telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 34 mitra telah menerima manfaat JKK dengan total klaim Rp489 juta, dan 14 mitra lainnya menerima manfaat JKM sebesar Rp588 juta.
“Salah satu kasus menonjol berasal dari mitra Jabodetabek yang seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh tanpa batas plafon,” ucapnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk nyata transformasi UMKM berbasis digital.
“Digitalisasi adalah kunci masa depan UMKM. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bantuan, tapi peluang. Dan hari ini, Grab hadir memberi peluang itu,” ujarnya.
Grab juga memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di lokasi acara, penerbitan NIB bagi mitra merchant, serta solusi kendaraan melalui PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa Grab hadir sebagai bantalan sosial di tengah tantangan ekonomi yang kompleks.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina menambahkan, pihaknya terus berupaya menjangkau kepesertaan baru dari berbagai sektor, termasuk transportasi digital.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri menerapkan sejumlah skema untuk menjangkau driver mitra ke dalam naungan BPJS TK, di antaranya melalui skema pendaftaran secara mandiri, penyisihan pendapatan mitra driver untuk premi perlindungan sosial melalui kolaborasi dengan aplikator, serta melalui inisiatif program pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada warganya.
Terkait iuran, Venina mengatakan bahwa pihaknya hanya mengenakan iuran sebesar Rp16.800 per bulan bagi para mitra driver
"BPJS Ketenagakerjaan mewakili negara hadir dalam melindungi driver transportasi daring yang memiliki risiko besar terhadap kecelakaan lalu lintas dalam menjalani profesinya," pungkas Venina
Tuangkan Komentar Anda