Setara Dengan PNS, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepada Perangkat Desa

Setara Dengan PNS, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepada Perangkat Desa

Pemerintah melalui Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 9, pasal 19 dan pasal 20 kesejahteraan perangkat desa saat ini sudah mulai disetarakan dengan PNS. Aksesnya melalui penggunaan dana desa atau APDBDes untuk bisa mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun serta kecelakaan kerja dan kematian.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sejumlah perangkat desa. Penyerahan dilaksanakan ditengah-tengah Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) ke-20 serta Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) 2018, di GWK Cultural Park, Jumat (19/10/2018). 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, penyerahan kartu kepesertaan itu sekaligus membuktikan bahwa kesejahteraan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu kesetaraan kesejahteraan itu berupa jaminan hari tua dan pensiun bagi aparat desa.

"Jadi mereka saat ini bisa mendapatkan manfaat hari tua dan penisun serta dua program lagi yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Bagaimana caranya? Caranya adalah, ada dana desa, APBDes. Di APBDes itu sekarang diatur ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yaitu nomor 20 tahun 2018. Ada di pasal 9, pasal 19, dan pasal 20. Dimana APBDes itu adalah terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk belanja itu, APBDes ini bisa digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai diantaranya adalah untuk membayar iuran jaminan untuk sosial, baik itu untuk membayar BPJS Kesehatan, ataupun BPJS Ketanagakerjaan," ungkapnya kepada wartawan di GWK.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar menganggarkan APBDesnya untuk membiayai atau untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau itu tidak digunakan, maka mereka kehilangan kesempatan. Katakan sekarang mereka belum menganggarkan, dan mereka belum dibayarkan, mereka hari ini sudah kehilangan kesempatan, karena ini berupa tabungan, perbulan diambil dari APBDes itu, masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Dijelaskan, perangkat desa akan mendapatkan sejumlah manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diantaranya mendapatkan jaminan hari tua dan dana penisun ketika memasuki purna-tugas. Dana pensiun yang diberikan sebesar 30% dari rata-rata upah.

"Kemudian kalau aparat desanya meninggal akan diberikan kepada janda atau dudanya. Kalau janda dan dudanya itu meninggal akan diberikan kepada anak sampai usia 24 tahun," jelasnya.

Agus Susanto mengungkapkan, sejauh ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari tingkat desa diangka 40%, dan 30% aparat desa di seluruh Indonesia. Pihaknya berharap angka itu meningkat seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ditanya kewajiban aparat desa yang telah menjadi peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengemukakan, yang bersangkutan hanya membayar iuran sebsar Rp138.000 dengan asumsi upah Rp1,5 juta perbulan. Program yang wajib diikuti berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

"Jadi kalau asumsi pendapatan para aparat desa Rp1,5 juta, maka untuk mengiur kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp138.000. Artinya kalau itu tidak dimanfaatkan, para aparat desa setiap bulan kehilangan uang Rp138.000. Itu untuk asumsi Rp1,5 juta, nah misalkan Rp3 juta, berapa potensi kehilangannya? Sekitar Rp350.000 perbulan. Oleh karena itu mereka harus segera memanfaatkan itu untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparat desa," pungkasnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait