Foto: Kegiatan BPJamsostek
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Cabang Bali Denpasar sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan.
Data sepanjang 2024 dari 685.674 orang peserta aktif, terdiri dari 494.734 orang pekerja penerima upah (PU), 190.940 pekerja bukan penerima upah (BPU). Sedangkan tahun 2023 peserta aktif PU dan BPU 571.891 orang.
Universal Coverage Jamsostek di Denpasar baru mencapai 25%,berarti masih ada target di 48% lagi yang dituntaskan kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar.
“Perlu kerjasama dengan stakeholder terkait, kita harus samakan frekuensi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kota denpasar. Itu merupakan bagian yg sangat penting. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," paparnya
Nandi Yunandar menyampaikan bahwa pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu akan terus dimaksimalkan.
“Kita kordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar membuat program kerja bersama. Karena ini merupakan tugas bersama dari pemerintah berupa peraturan-peraturan untuk memastikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Denpaasar bisa menyamakan frekuensi dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di lingkungan OPD nya maupun masyarakat pekerja yang ada kaitannya dengan OPD seperti dinas pendidikan para gurunya honornya, selain itu juga petaninya, nelayan, umkm, padagangnya, dan lain-lain, jelasnya.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK sebagai pihak penyelenggara berkomitmen berkolaborasi dengan para pihak, pemegang keputusan pemerintah maupun swasta untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka yang bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan.
Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ucapnya.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.
Cep Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus. BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama.
BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Tuangkan Komentar Anda