Menparekraf: Informasi Terkait Pajak Wisman di Bali Harus Terpublikasi dengan Baik

Menparekraf: Informasi Terkait Pajak Wisman di Bali Harus Terpublikasi dengan Baik

Jakarta-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) menekankan bahwa penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau 10 dolar AS harus dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan itu dapat terpublikasikan dengan baik.

Menparekraf Sandiaga saat "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023), mengatakan belakangan sempat ramai diperbincangkan bahkan menimbulkan perdebatan di antara masyarakat, khususnya pegiat pariwisata dan wisatawan mancanegara terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Bali.

“Agar maksud dan tujuan ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga mengatakan pihaknya akan all out menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali akan menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.  

"Terima kasih Pak Gubernur (I Wayan Koster). Kami di sini mengapresiasi, dan kami akan membantu sosialisasi Pak Gubernur. Saya langsung menunjuk Ibu Dewi Hendriyani (Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf) untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun karena banyak pertanyaan mengenai ini secara detail,” ujarnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster di kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami memohon kepada Pak Menteri untuk membantu sosialisasi Perda dan Pergub melalui berbagai metode yang memungkinkan yang berlaku di Kemenparekraf yang bapak pimpin, agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus kedepan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi,” ujar Gubernur I Wayan Koster.

Berikut penjelasan detail terkait tata cara pelaksanaan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 36: 

Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang; Kedua, pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia; Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik; Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. 

Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur: 

* Wisatawan Asing masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing;

* Wisatawan Asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS; dan apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka Wisatawan Asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur:

* Wisatawan Asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia;

* Wisatawan Asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kart kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC); dan

* apabila proses transaksi berhasil, Wisatawan Asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Ketujuh, Wisatawan Asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali; Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan; Kesembilan, dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, Wisatawan Asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.

Adanya Pungutan bagi Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:

* melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;

* melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;

* menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;

* menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali;

* meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;

* memberikan pelayanan kebencanaan; dan

* membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait